Diduga Jual BlackBerry Palsu, Toko Ponsel Disomasi
tekno 04.03
Tweet

Jabresnet- Tangerang - Sebuah toko telepon seluler di kawasan Supermal Karawaci Tangerang disomasi konsumennya karena diduga menjual BlackBerry palsu. Sukardin, 30 tahun, warga Perumahan Graha Mitra Citra, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang, melayangkan surat somasi kepada toko Lucky Berry setelah menemukan banyak kejanggalan atas BlackBerry tipe 9700 Onyx I yang baru dibelinya 12 hari lalu.
”Keypad-nya sudah rusak, layarnya pun sudah goyang,” kata dia, Selasa 3 Juli 2012. Sukardin menuturkan, ia membeli telepon pintar itu seharga Rp 2,35 juta dua pekan lalu. Satu paket BlackBerry dibungkus dalam kotak hitam dengan segel berhologram dan lengkap dengan kartu garansi dan buku petunjuk.
Namun, Sukardin melihat banyak kejanggalan ketika melihat kondisi barang yang sudah tidak terlihat baru, layarnya jika disentuh goyang, keypad juga keras, dan hurufnya copot ketika sepekan digunakan.
Sukardin menilai telepon BlackBerry yang telah ia beli itu palsu dan diduga telah direkondisi. ”Saya sudah tanyakan kepada orang yang ahli di bidangnya dan ternyata BlackBerry rekondisi (rakitan),” ujarnya.
Lantaran sudah merasa ditipu, ia lantas melakukan gugatan dengan terlebih dahulu melayangkan surat somasi. "Saya mengambil langkah hukum ini supaya tak ada lagi korban lainnya teperdaya oleh ulah para jaringan pembuatan handphone palsu itu,” katanya.
Kuasa hukum Sukardin, Irawanto, mengatakan tujuan somasi yang dilayangkan adalah untuk mengetahui jawaban dari pihak counter LuckyBerry sebelum persoalan ini dilanjutkan ke ranah pidana.
"Bila mendengar pengakuan dari klien kami, ada indikasi bahwa kejadian ini dilakukan secara sengaja oleh toko Lucky Berry. Artinya, ada unsur penipuan yang sangat kuat yang diduga dilakukan pihak Lucky Berry terhadap klien kami," ujar Irawanto.
Ia melanjutkan pihaknya akan melaporkan toko BlackBerry tersebut dengan pasal penipuan 378 KUHP dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen.
Sementara Toko Lucky Berry mengakui jika mereka telah di somasi oleh konsumennya. ”Surat somasi telah kami terima,” ujar karyawan toko itu, Atin. Menurut dia, persoalan itu akan dibicarakan lebih lanjut antara pimpinannya dengan konsumen yang mengugat.source: http://www.tempo.co/

Jabresnet- Tangerang - Sebuah toko telepon seluler di kawasan Supermal Karawaci Tangerang disomasi konsumennya karena diduga menjual BlackBerry palsu. Sukardin, 30 tahun, warga Perumahan Graha Mitra Citra, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang, melayangkan surat somasi kepada toko Lucky Berry setelah menemukan banyak kejanggalan atas BlackBerry tipe 9700 Onyx I yang baru dibelinya 12 hari lalu.
”Keypad-nya sudah rusak, layarnya pun sudah goyang,” kata dia, Selasa 3 Juli 2012. Sukardin menuturkan, ia membeli telepon pintar itu seharga Rp 2,35 juta dua pekan lalu. Satu paket BlackBerry dibungkus dalam kotak hitam dengan segel berhologram dan lengkap dengan kartu garansi dan buku petunjuk.
Namun, Sukardin melihat banyak kejanggalan ketika melihat kondisi barang yang sudah tidak terlihat baru, layarnya jika disentuh goyang, keypad juga keras, dan hurufnya copot ketika sepekan digunakan.
Sukardin menilai telepon BlackBerry yang telah ia beli itu palsu dan diduga telah direkondisi. ”Saya sudah tanyakan kepada orang yang ahli di bidangnya dan ternyata BlackBerry rekondisi (rakitan),” ujarnya.
Lantaran sudah merasa ditipu, ia lantas melakukan gugatan dengan terlebih dahulu melayangkan surat somasi. "Saya mengambil langkah hukum ini supaya tak ada lagi korban lainnya teperdaya oleh ulah para jaringan pembuatan handphone palsu itu,” katanya.
Kuasa hukum Sukardin, Irawanto, mengatakan tujuan somasi yang dilayangkan adalah untuk mengetahui jawaban dari pihak counter LuckyBerry sebelum persoalan ini dilanjutkan ke ranah pidana.
"Bila mendengar pengakuan dari klien kami, ada indikasi bahwa kejadian ini dilakukan secara sengaja oleh toko Lucky Berry. Artinya, ada unsur penipuan yang sangat kuat yang diduga dilakukan pihak Lucky Berry terhadap klien kami," ujar Irawanto.
Ia melanjutkan pihaknya akan melaporkan toko BlackBerry tersebut dengan pasal penipuan 378 KUHP dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen.
Sementara Toko Lucky Berry mengakui jika mereka telah di somasi oleh konsumennya. ”Surat somasi telah kami terima,” ujar karyawan toko itu, Atin. Menurut dia, persoalan itu akan dibicarakan lebih lanjut antara pimpinannya dengan konsumen yang mengugat.source: http://www.tempo.co/







